Penyakit Akibat Kerja

Monday, May 23, 2011

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: per.01/men/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja, penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Elemen pokok penyakit akibat kerja:

  1. Adanya hubungan antar pajanan yang spesifik dengan penyakit.
  2. Adanya fakta bahwa frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih tinggi daripada masyarakat umum.
  3. Penyakit tersebut dapat dicegah dengan melakukan tindakan-tindakan preventif di tempat kerja.

Diagnosis penyakit akibat kerja pada paru-paru/saluran pernapasan:

  1. Anamnesis
  2. Pemeriksaan fisik
  3. Pemeriksaan penunjang: Laboratorium dan Radiologis
  4. Pemeriksaan tempat kerja : Penentuanexposurehazard

0 comments:

Post a Comment

Arsip

Popular Posts

Followers

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP