Sehat
Monday, May 23, 2011
WHO (1947)
"Sehat adalah suatu keadaan sejahtera, sempurna dari fisik, mental, dan sosial yang tidak hanya terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja."
UU Kesehatan No.23 Tahun 1992
"Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis."
UU Kesehatan No.36 Tahun 2009
"Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis."

0 comments:
Post a Comment